Kini hampir setiap insan pasti memiliki media sosial. Media sosial bagai candu tak terpisahkan dari kehidupan penggunanya. Media sosial menurut ahli komunikasi McGraw Hill adalah sarana yang digunakan orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual.

Tercatat dalam laporan “Essential Insights Into Internet, Social Media, Mobile, and E-Commerce Use Around The World”. Laporan yang terbit pada 30 Januari 2018 ini mengungkapkan bahwa pengguna aktif media sosial mencapai 130 juta. Dengan penetrasi 49 persen dari jumlah populasi Indonesia sebanyak 265,4 juta jiwa.

Media sosial memang mampu memangkas jarak sosial. Tetapi hal ini justru menghadirkan masalah baru. Minimnya pengetahun dalam menggunakan media sosial menjadi penyebabnya. Penyalahgunaan pun tak terhindari karena terlalu bebas berekspresi. Banyak pengguna mengalami gangguan mental karena kejamnya media sosial.

Gangguan mental atau mental illness merupakan penyakit kejiwaan yang mempengaruhi pikiran, perasaaan (emosi), dan perilaku seseorang. Penderita gangguan kepribadian ini akan sulit mengetahui perilaku yang dianggap normal dan tidak. Penderita pun rentan melakukan kegiatan menyakiti diri sendiri. Fatalnya, mereka mungkin saja mengakhiri hidup.

Sebagai pengguna media sosial, alangkah baiknya menjaga norma dan etika sosial. Dengan tujuan agar tidak menimbulkan masalah baik pada diri sendiri, maupun orang lain. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan jejaring sosial.


Cermat dalam menyebarkan informasi.
Media sosial sangat berpotensi memengaruhi pandangan publik terhadap sesuatu. Saat ini informasi palsu (hoaks) makin merajalela. Persebarannya melesat cepat. Banyak berita bohong yang dikemas dengan cukup meyakinkan.

Verifikasi terlebih dahulu sesuatu yang akan dibagikan. Telitilah sumbernya. Apakah informasi tersebut sudah terbukti benar adanya atau malah merupakan berita palsu. Unggahan tidak akurat dapat dikenai hukuman pidana  UU Nomor 1 Tahun 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15

Hindari memberikan komentar kebencian.
Berpikir sebelum berpendapat dan selektif memilih kata-kata. Mungkinkah ungkapan kita menyinggung, merugikan, atau melecehkan seseorang? Pergunjingan memang terlihat asyik meskipun nirfaedah. Jika ingin memberikan kritik akan suatu persoalan, lakukan dengan cara yang beradab. Ujaran kebencian telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Jangan menghina fisik seseorang.
Perlahan-lahan media sosial mulai menjauhi fitrahnya yang semula. Hinaan terkait kondisi fisik akan membunuh karakter seseorang. Penerima ujaran tersebut dapat merasa keberhargaan dirinya menurun. Selain tidak nyaman, akan mengganggu secara psikis. Pasalnya, kondisi psikologis dan reaksi emosional setiap orang berbeda.

Hal ini dapat berujung dipidana. Mereka yang merasa dihina dapat membuat laporan pelanggaran UU ITE UU No. 11 tahun 2008 serta perubahannya pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) yang saat ini menjadi UU No 9 tahun 2016. Hukumannya tak sembarangan, penjara maksimal 4 tahun dan denda 750 juta rupiah.

Tidak mencemarkan nama baik.
Hal ini diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum. Jaga perkataan, hormati, dan hargai pengguna lainnya. Muatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Jadikan media sosial sebagai sarana berbuat kebaikan.
Media sosial dapat berpengaruh baik jika penggunanya bijak. Betapa indahnya apabila media sosial digunakan untuk hal positif. Misalnya saja mempersatukan sesama, membantu orang lain, memperluas relasi, membagikan pesan damai, dan sebagainya.

Jika suatu hal mengganggu, lebih baik laporkan melalui fitur yang telah tersedia. Tak perlu membuat keributan, blokir pengguna jika melakukan hal negatif. Dunia maya tetap terjangkau hukum meski dengan identitas tersembunyi sekalipun. Seluruh aktivitas di media sosial terekam dalam jejak digital. Jejak itu dapat menjadi bukti apabila melanggar ketentuan hukum.